Pelaksanaan Kota Cerdas di Indonesia telah dilakukan oleh sebagian kota / kabupaten dengan menggunakan framework dan indikator penilaian yang berbeda beda. Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2022 tentang perkotaan. Pada peraturan ini terdapat banyak informasi baru dan menarik untuk dipelajari Bersama.
Oleh karena itu PPTI mencoba melakukan analisis terhadap pendekatan kota cerdas terhadap peraturan pemerintah tersebut sebagai meningkatkan pengetahuan dan kegiatan di PPTI.
Masukan atau koreksi sangat dibutuhkan dari hasil analisis ini sehingga diperoleh informasi yang benar dan menambah pengetahuan buat semua.
Terima Kasih
Untuk informasi hasil analisis silahkan download file